Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karya cetak dan/atau karya rekam yang diserahkan dapat dilakukan secara langsung atau dapat pula secara tidak langsung melalui jasa kurir/pos tercatat. (2) Pengiriman karya cetak dan/ atau karya rekam melalui jasa kurir/pos, harus dilakukan dengan cara yang baik dan aman sesuai dengan ketentuan pengiriman jasa kurir/pos. (3) Pengiriman karya cetak dan/atau karya rekam dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dengan dibuktikan tanggal pengiriman dari jasa kurir/pos.
Koreksi Anda