Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Karya cetak dan/atau karya rekam yang diserahkan dapat dilakukan secara langsung atau dapat pula secara tidak langsung melalui jasa kurir/pos tercatat.
(2) Pengiriman karya cetak dan/ atau karya rekam melalui jasa kurir/pos, harus dilakukan dengan cara yang baik dan aman sesuai dengan ketentuan pengiriman jasa kurir/pos.
(3) Pengiriman karya cetak dan/atau karya rekam dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan dengan dibuktikan tanggal pengiriman dari jasa kurir/pos.
Koreksi Anda
