Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karya cetak dan/atau karya rekam yang diserahkan harus memenuhi persyaratan kualitas, dimana bahan yang digunakan tahan lama untuk disimpan dan tidak mudah rusak. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda