Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Karya cetak dan/atau karya rekam yang diserahkan harus memenuhi persyaratan kualitas, dimana bahan yang digunakan tahan lama untuk disimpan dan tidak mudah rusak.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya rekam dengan menggunakan bahan baku yang memerlukan penyimpanan secara khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
