Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karya cetak dan/atau karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diserahkan sebanyak 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul. (2) Karya cetak dan/atau karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dalam bentuk fotokopi. (3) Penyerahan karya cetak dan/atau karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan softcopy karya cetak.
Koreksi Anda