Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan karya cetak dan/atau karya rekam kepada Perpustakaan Kementerian Sosial dilakukan oleh :
a. unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial;
b. perseorangan;
c. instansi/lembaga pendidikan pemerintah bidang kesejahteraan sosial;
d. lembaga kesejahteraan sosial; atau
e. persekutuan yang tidak atau berbadan hukum.
(2) Penyerahan karya cetak dan/atau karya rekam juga ditujukan untuk karya cetak dan/atau karya rekam yang merupakan hasil penelitian baik yang diterbitkan di dalam dan/atau di luar negeri.
(3) Penyerahan yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diharuskan bagi pihak yang secara fungsional bagian dari Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
