Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis karya cetak meliputi : a. buku fiksi; b. buku nonfiksi; c. buku rujukan/pedoman umum/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis; d. karya artistik; e. karya ilmiah yang dipublikasikan; f. majalah/jurnal/buletin; g. surat kabar; h. peta; i. brosur; j. leaflet; dan/atau k. karya cetak lainnya. (2) Jenis karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk juga edisi cetakan kedua, ketiga, dan seterusnya yang mengalami perubahan isi dan/atau bentuk. (3) Karya ilmiah yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi : a. buku teks, buku/modul ajar, laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pidato pengukuhan, buku pedoman praktikum, jurnal ilmiah, hasil paten; dan b. tugas akhir/skripsi, tesis, disertasi, laporan kerja praktik, prosiding workshop/lokakarya/seminar dan sejenisnya, orasi ilmiah, hasil karya tulis ilmiah yang dilombakan dan mendapat juara I, II, atau III pada semua tingkat kejuaraan.
Koreksi Anda