Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis karya cetak meliputi :
a. buku fiksi;
b. buku nonfiksi;
c. buku rujukan/pedoman umum/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis;
d. karya artistik;
e. karya ilmiah yang dipublikasikan;
f. majalah/jurnal/buletin;
g. surat kabar;
h. peta;
i. brosur;
j. leaflet; dan/atau
k. karya cetak lainnya.
(2) Jenis karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk juga edisi cetakan kedua, ketiga, dan seterusnya yang mengalami perubahan isi dan/atau bentuk.
(3) Karya ilmiah yang dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. buku teks, buku/modul ajar, laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pidato pengukuhan, buku pedoman praktikum, jurnal ilmiah, hasil paten; dan
b. tugas akhir/skripsi, tesis, disertasi, laporan kerja praktik, prosiding workshop/lokakarya/seminar dan sejenisnya, orasi ilmiah, hasil karya tulis ilmiah yang dilombakan dan mendapat juara I, II, atau III pada semua tingkat kejuaraan.
Koreksi Anda
