Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Perpustakaan Kementerian Sosial berkewajiban untuk menghimpun, menyimpan, memelihara, melestarikan, melindungi, dan mendayagunakan karya cetak dan/atau karya rekam bidang kesejahteraan sosial sebagai koleksi deposit Perpustakaan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
