Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Serah Simpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam bidang kesejahteraan sosial diatur untuk kepentingan:
a. penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. penyebarluasan informasi;
c. penelitian;
d. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pendidikan; dan/atau
f. pelestarian hasil budaya bangsa.
Koreksi Anda
