Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam bidang kesejahteraan sosial bertujuan:
a. meningkatkan peranan Perpustakaan Kementerian Sosial sebagai pusat informasi kesejahteraan sosial dan wahana terapi;
b. meningkatkan pemanfaatan perpustakaan kementerian dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
c. mendokumentasikan, melestarikan, dan melindungi karya intelektual yang berkaitan dengan karya cetak dan/atau karya rekam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. mempermudah penelusuran informasi yang berkaitan dengan karya cetak dan/ atau karya rekam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
dan
e. mewujudkan koleksi deposit dan melestarikannya sebagai karya budaya bangsa.
Koreksi Anda
