Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam bidang kesejahteraan sosial bertujuan: a. meningkatkan peranan Perpustakaan Kementerian Sosial sebagai pusat informasi kesejahteraan sosial dan wahana terapi; b. meningkatkan pemanfaatan perpustakaan kementerian dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; c. mendokumentasikan, melestarikan, dan melindungi karya intelektual yang berkaitan dengan karya cetak dan/atau karya rekam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; d. mempermudah penelusuran informasi yang berkaitan dengan karya cetak dan/ atau karya rekam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan e. mewujudkan koleksi deposit dan melestarikannya sebagai karya budaya bangsa.
Koreksi Anda