Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam bidang kesejahteraan sosial dimaksudkan untuk menunjang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penyebarluasan informasi serta pelestarian karya cetak dan/atau karya rekam yang telah dihasilkan.
Koreksi Anda
