Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PETA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG PERLU DIHARMONISASIKAN DAN DISINKRONISASIKAN TAHUN 2011 2014
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi setiap tahun dan dievaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.
Koreksi Anda
