Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PETA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL YANG PERLU DIHARMONISASIKAN DAN DISINKRONISASIKAN TAHUN 2011 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011 - 2014 menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial. (2) Peta Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan Tahun 2011 – 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Pasal.id