Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 100 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kerja yang tidak dapat menyelesaikan Analisis Jabatan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pimpinan unitnya dijatuhi hukuman disiplin sedang karena dianggap tidak cakap dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Koreksi Anda