Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 100 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seluruh tahapan Analisis Jabatan sudah harus diselesaikan oleh masing-masing Unit Eselon I selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sejak Peraturan Menteri Sosial ini ditetapkan. (2) Tahapan yang harus diselesaikan antara lain : a. pengisian dokumen/ formulir Analisis Jabatan setiap Pegawai Negeri Sipil per Unit Eselon I mulai dari pimpinan Unit Eselon I berjenjang hingga pada tingkat terbawah yaitu staf atau pelaksana teknis; b. penyusunan Rancangan Peta Jabatan per Unit Eselon II dan III bagi UPT Eselon III; dan c. penyerahan dokumen/formulir Analisis Jabatan dan Rancangan Peta Jabatan sebagaimana pada poin a dan b diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy (print out) kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian. (3) Tahapan dan tenggang waktu pelaksanaan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial.
Koreksi Anda