Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 100 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial baik kantor pusat maupun unit pelaksana teknisnya (UPT) wajib melaksanakan Analisis Jabatan yang berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda