(1) Mekanisme penggunaan Data Terpadu program Penanganan Fakir Miskin dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat mengajukan surat permohonan kepada Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin dengan tembusan kepada Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
b. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin memerintahkan Ketua Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin untuk menyiapkan data sesuai dengan Surat Permohonan;
c. data yang telah disiapkan oleh Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin kemudian diajukan kepada Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin untuk mendapatkan persetujuan;
d. setelah data disetujui oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemohon Data;
e. penyerahan data dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin kepada Pemohon Data berupa softcopy dan manual data; dan
f. Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin melaksanakan pendampingan terhadap penggunaan data.
(2) Jangka waktu nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jangka waktu nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk warga negara atau badan hukum INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Format nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 10 Tahun 2016 TENTANG : MEKANISME PENGGUNAAN DATA TERPADU PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN.
Format nota kesepahaman untuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan institusi berbadan hukum INDONESIA.
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN DENGAN (PEMOHON)
NOMOR : .....
NOMOR : .....
NOMOR : .....
TENTANG PENGGUNAAN DATA TERPADU PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN UNTUK ....................................................
LOGO TNP2K LOGO (PEMOHON) LOGO KEMENTERIAN SOSIAL
Pada hari ini ....., tanggal ....., bulan ....., tahun ....., bertempat di ....., Kabupaten ....., Provinsi ....., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. NAMA, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, berkedudukan dan berkantor di Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial sebagai Penanggung Jawab Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. NAMA, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Sekretariat Wakil PRESIDEN, berkedudukan dan berkantor di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta 10110, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai Penanggung Jawab Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
3. Pemohon, ....., berkedudukan di ....., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA secara sendiri-sendiri disebut PIHAK dan secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan:
a. bahwa PIHAK KESATU merupakan eselon I yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanganan fakir miskin;
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan wadah koordinasi lintassektor dan lintaspemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN; dan
c. bahwa PIHAK KETIGA merupakan .............................................................
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Nota Kesepahaman tentang penggunaan data terpadu program penanganan fakir miskin untuk .....