Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan dalam Penyuluhan Sosial dapat berasal dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
