Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan dalam Penyuluhan Sosial dapat berasal dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang tidak mengikat. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda