Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audio visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi alat pengeras suara, televisi, video tape, film, dan/atau media audio. (2) Sarana mobilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi mobil dan/atau motor penyuluhan sosial keliling. (3) Media penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi media cetak, elektronik, dan/atau luar ruang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id