Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana penyuluhan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa barang atau benda bergerak atau tidak bergerak yang dimanfaatkan penyuluhan sosial sebagai alat dalam menunjang kegiatan operasional penyuluhan sosial.
(2) Sarana dan prasarana Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud ayat
(1) yang digunakan untuk melaksanakan penyuluhan sosial paling sedikit memiliki:
a. audio visual;
b. sarana mobilitas; dan
c. media penyuluhan.
Koreksi Anda
