Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluh sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada ayat (1) dapat memperoleh: a. pendidikan; b. pelatihan; c. promosi; d. tunjangan; dan/atau e. penghargaan.
Koreksi Anda