Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penyuluh sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada ayat (1) dapat memperoleh:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. promosi;
d. tunjangan; dan/atau
e. penghargaan.
Koreksi Anda
