Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk menjadi Penyuluh Sosial Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. berijazah sarjana S1/Diploma IV di bidang kesejahteraan sosial;
b. paling rendah memiliki pangkat penata muda golongan IIIa;
c. memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 (dua) tahun;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan fungsional dan pelatihan penyuluh sosial;
e. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;dan
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Persyaratan untuk menjadi Penyuluh Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan paling rendah SLTP/sederajat;
b. berusia antara 25 (dua puluh lima) tahun sampai 60 (enam puluh) tahun;
c. tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh wanita;
d. memiliki pengaruh terhadap masyarakat tempat domisili;
e. memiliki pengalaman berceramah atau berpidato;dan
f. paham mengenai permasalahan penyandang masalah kesejahteraan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyuluh Sosial Masyarakat diutamakan berasal dari potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
