Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Penyuluh Sosial Fungsional;
b. Penyuluh Sosial Masyarakat;
(2) Penyuluh Sosial Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(3) Penyuluh Sosial Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tokoh masyarakat baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, dan tokoh pemuda yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial pusat maupun daerah untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
