Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya penyelenggaraan penyuluhan sosial meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; dan c. sumber pendanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id