Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya penyelenggaraan penyuluhan sosial meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; dan c. sumber pendanaan.
Koreksi Anda
Sumber daya penyelenggaraan penyuluhan sosial meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; dan c. sumber pendanaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id