Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala dinas sosial provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penyuluhan sosial di provinsi dan kabupaten/kota kepada Menteri cq unit kerja yang membidangi penyuluhan sosial dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan, tengah tahun, dan akhir tahun anggaran.
(3) Kepala unit kerja yang membidangi urusan penyuluhan sosial setiap akhir tahun anggaran menyampaikan laporan pelaksanaan penyuluhan sosial pusat dan daerah kepada Menteri Sosial.
Koreksi Anda
