Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyuluhan sosial dilakukan untuk mengetahui perkembangan, keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan penyuluhan sosial.
(2) Kepala dinas sosial provinsi secara berkala melakukan evaluasi pelaksanaan penyuluhan sosial di kabupaten untuk disampaikan kepada Menteri cq unit kerja yang membidangi penyuluhan sosial.
(3) Kepala unit kerja yang membidangi urusan penyuluhan sosial secara berkala melaksanakan evaluasi pelaksanaan penyuluhan sosial yang diselenggarakan di provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Sosial.
Koreksi Anda
