Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan penyuluhan sosial dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan program penyuluhan sosial yang telah ditetapkan. (2) Unit kerja yang membidangi urusan penyuluhan sosial melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyuluhan sosial yang dilaksanakan di tingkat pusat dan provinsi. (3) Dinas sosial provinsi melakukan monitoring terhadap kegiatan penyuluhan sosial yang dilaksanakan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda