Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan penyuluhan sosial dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan program penyuluhan sosial yang telah ditetapkan.
(2) Unit kerja yang membidangi urusan penyuluhan sosial melakukan pemantauan terhadap kegiatan penyuluhan sosial yang dilaksanakan di tingkat pusat dan provinsi.
(3) Dinas sosial provinsi melakukan monitoring terhadap kegiatan penyuluhan sosial yang dilaksanakan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
