Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial didahului dengan kegiatan penyuluhan sosial.
(2) Pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi urusan penyuluhan sosial.
Koreksi Anda
