Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial didahului dengan kegiatan penyuluhan sosial. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi urusan penyuluhan sosial.
Koreksi Anda