Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Materi atau pesan penyuluhan sosial merupakan pikiran dan/atau gagasan berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang akan disampaikan pada sasaran penyuluhan.
(2) Materi atau pesan penyuluhan yang disuluhkan ditentukan berdasarkan kebijakan program yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, hasil evaluasi, peta permasalahan sosial, kepentingan negara, dan kebutuhan masyarakat.
Koreksi Anda
