Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Bentuk media penyuluhan sosial meliputi :
a. media cetak;
b. media elektronik;
c. media peragaan; dan
d. media luar ruang.
(2) Bentuk media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas koran, majalah sosial, buku bergambar, leaflet, atau poster.
(3) Bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas radio, televisi, megatron, cyber media seperti internet, sosial media, atau running text .
(4) Bentuk media peragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pameran, alat peraga tertentu, pertunjukkan seni baik tradisional maupun modern/ kontemporer atau dongeng.
(5) Bentuk media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri atas baliho atau banner.
Koreksi Anda
