Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyuluhan sosial meliputi :
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengendalian.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemetaan sosial;
b. asesmen; dan
c. penyusunan rencana kerja.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengorganisasian;
b. pengoordinasian; dan
c. operasional.
(4) Tahapan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. supervisi,
b. pemantauan
c. evaluasi; dan
d. pelaporan.
Koreksi Anda
