Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyuluhan sosial meliputi : a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pengendalian. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemetaan sosial; b. asesmen; dan c. penyusunan rencana kerja. (3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pengorganisasian; b. pengoordinasian; dan c. operasional. (4) Tahapan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. supervisi, b. pemantauan c. evaluasi; dan d. pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id