Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Teknik penyuluhan sosial terdiri atas:
a. komunikasi;
b. informasi;
c. motivasi; dan
d. edukasi.
(2) Teknik penyuluhan sosial komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan upaya penyampaian informasi dari penyuluh sosial kepada sasaran penyuluhan dengan menggunakan saluran atau media yang dipahami kedua belah pihak dan saling memiliki kesamaan makna dari pesan yang disampaikan.
(3) Teknik penyuluhan sosial informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan upaya komunikasi berupa pesan atau/informasi yang diberikan dari satu orang ke orang lain.
(4) Teknik penyuluhan sosial motivasi sebagaimana pada ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk mengarahkan daya dan potensi sasaran penyuluhan sosial agar mau berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tujuan yang hendak dicapai.
(5) Teknik penyuluhan sosial edukasi sebagaimana pada ayat (1) huruf d merupakan upaya untuk meyakinkan sasaran penyuluhan melalui pengajaran, penanaman nilai, opini, serta aturan yang dianggap benar baik melalui komunikasi intensif maupun proses pembelajaran yang kondusif.
Koreksi Anda
