Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Metode penyuluhan sosial individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tatap muka antara penyuluh dengan individu atau perorangan yang menjadi sasaran penyuluhan.
(2) Metode penyuluhan sosial kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkelompok, dimana kelompok dijadikan sasaran dalam proses penyuluhan sosial.
(3) Metode penyuluhan sosial massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diselenggarakan secara massal kepada kelompok masyarakat.
Koreksi Anda
