Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Metode penyuluhan sosial dapat dilakukan melalui:
a. individu;
b. kelompok; dan
c. massal.
(2) Metode penyuluhan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
(3) Metode penyuluhan sosial langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh.
(4) Metode penyuluhan sosial tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyuluhan sosial yang dilakukan melalui media elektronik, media cetak, dan media tradisional
Koreksi Anda
