Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penyuluhan sosial ditujukan kepada: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat. (2) Penyelenggaraan penyuluhan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kriteria: a. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan/atau b. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. (3) Selain penyelenggaraan penyuluhan sosial kepada mereka yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan kepada pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id