Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penyuluhan sosial ditujukan kepada:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penyuluhan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kriteria:
a. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan/atau
b. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
(3) Selain penyelenggaraan penyuluhan sosial kepada mereka yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan kepada pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
