Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyuluhan sosial meliputi semua bentuk pelayanan sosial yang terdiri dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan serta perlindungan sosial.
Koreksi Anda