Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyuluhan sosial meliputi semua bentuk pelayanan sosial yang terdiri dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan serta perlindungan sosial.
Koreksi Anda
