Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluhan Sosial ini bertujuan untuk: a. terwujudnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. meningkatkan kualitas dan komitmen penyelenggaraan pelayanan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; dan c. menyinergikan sumber daya manusia penyuluh sosial dalam penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda