Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penyuluhan Sosial ini bertujuan untuk:
a. terwujudnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. meningkatkan kualitas dan komitmen penyelenggaraan pelayanan sosial yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; dan
c. menyinergikan sumber daya manusia penyuluh sosial dalam penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
