Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluhan Sosial dimaksudkan sebagai gerak dasar dan awal untuk dapat lebih memberikan kesiapan dan manfaat program bagi sasaran yang ditandai adanya peningkatan pengetahuan, adanya kepercayaan dan keyakinan akan perubahan serta kesadaran dari sasaran untuk mempunyai rasa tanggung jawab penuh dalam diri sendiri sehingga penyelenggaraan program kesejahteraan sosial dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik dalam setiap program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda