Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ANALISA KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pedoman Analisa Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
