Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ANALISA KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Analisa Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Sosial dalam melakukan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional.
Koreksi Anda