Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ANALISA KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pedoman Analisa Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Sosial dalam melakukan analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional.
Koreksi Anda
