Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ANALISA KEBUTUHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional merupakan proses dan tata cara untuk memperoleh informasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional tertentu untuk kepentingan peningkatan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
