Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g merupakan proses pengawasan yang dilakukan secara terus menerus untuk memastikan setiap proses Manajemen Risiko telah dilaksanakan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan penerapan Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana dan waktu yang ditetapkan; dan
b. memberikan umpan balik bagi penyempurnaan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
