Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f merupakan proses penyediaan dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang pelaksanaan Manajemen Risiko.
(2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. rapat berkala;
b. dialog Risiko;
c. penggunaan sistem informasi; dan/atau
d. pelaporan berkala.
Koreksi Anda
