Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e merupakan proses merancang dan MENETAPKAN rencana tindak pengendalian.
(2) Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi akar penyebab dari Risiko terpilih;
b. menyusun kegiatan pengendalian dengan mempertimbangkan akar penyebab Risiko;
c. menentukan indikator terlaksananya kegiatan pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan pengendalian;
d. menjadwalkan penanganan Risiko dengan urutan waktu berdasarkan peringkat Level Risiko; dan
e. melakukan taksiran terhadap Level Risiko setelah mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
Koreksi Anda
