Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e merupakan proses merancang dan MENETAPKAN rencana tindak pengendalian. (2) Penanganan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi akar penyebab dari Risiko terpilih; b. menyusun kegiatan pengendalian dengan mempertimbangkan akar penyebab Risiko; c. menentukan indikator terlaksananya kegiatan pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan pengendalian; d. menjadwalkan penanganan Risiko dengan urutan waktu berdasarkan peringkat Level Risiko; dan e. melakukan taksiran terhadap Level Risiko setelah mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
Koreksi Anda