Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d merupakan proses untuk menentukan daftar prioritas Risiko.
(2) Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara peta Risiko dengan Selera Risiko yang telah ditetapkan pemilik Risiko.
(3) Proses evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menentukan prioritas Risiko dan penanganan Risiko.
Koreksi Anda
