Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi untuk MENETAPKAN peta Risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. MENETAPKAN Level Risiko;
b. identifikasi pengendalian yang sudah ada;
c. memilah Risiko berdasarkan Level Risiko; dan
d. menyusun peta Risiko.
Koreksi Anda
