Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi untuk MENETAPKAN peta Risiko. (2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. MENETAPKAN Level Risiko; b. identifikasi pengendalian yang sudah ada; c. memilah Risiko berdasarkan Level Risiko; dan d. menyusun peta Risiko.
Koreksi Anda