Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan proses MENETAPKAN Risiko baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal, termasuk Risiko fraud.
(2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi sumber Risiko, area dampak, peristiwa, penyebab, dan konsekuensi potensi Risiko.
Koreksi Anda
