Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko.
(2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengidentifikasi hal yang mengancam eksistensi pemilik Risiko;
b. mengidentifikasi sasaran strategis/program strategis pemilik Risiko;
c. mengidentifikasi proses bisnis pemilik Risiko;
d. mengidentifikasi pemangku kepentingan;
e. merumuskan Kriteria Dampak dan Kriteria Kemungkinan; dan
f. MENETAPKAN Selera Risiko.
Koreksi Anda
