Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penetapan konteks;
b. identifikasi Risiko;
c. analisis Risiko;
d. evaluasi Risiko;
e. penanganan Risiko;
f. informasi dan komunikasi; dan
g. pemantauan.
Koreksi Anda
