Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diperlukan untuk penerapan Manajemen Risiko yang efektif. (2) Anggaran Manajemen Risiko dialokasikan dan disediakan oleh pemilik Risiko. (3) Alokasi anggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk kegiatan: a. administrasi proses identifikasi Risiko dan analisis Risiko; b. pengendalian internal; c. penyusunan dan implementasi rencana tindak pengendalian; d. administrasi pemantauan atas proses Manajemen Risiko dan implementasi rencana tindak pengendalian; e. informasi dan komunikasi; f. koordinasi dan konsultasi; g. sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi Manajemen Risiko; dan h. evaluasi terpisah atas maturitas dan efektifitas Manajemen Risiko.
Koreksi Anda