Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diperlukan untuk penerapan Manajemen Risiko yang efektif.
(2) Anggaran Manajemen Risiko dialokasikan dan disediakan oleh pemilik Risiko.
(3) Alokasi anggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk kegiatan:
a. administrasi proses identifikasi Risiko dan analisis Risiko;
b. pengendalian internal;
c. penyusunan dan implementasi rencana tindak pengendalian;
d. administrasi pemantauan atas proses Manajemen Risiko dan implementasi rencana tindak pengendalian;
e. informasi dan komunikasi;
f. koordinasi dan konsultasi;
g. sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi Manajemen Risiko; dan
h. evaluasi terpisah atas maturitas dan efektifitas Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
