Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan sistem informasi terintegrasi berbasis aplikasi yang digunakan untuk membantu pemilik Risiko, pengelola Risiko, unit Manajemen Risiko, dan unit pengawas intern dalam proses Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a. membangun budaya Risiko;
b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen Risiko;
c. menjaga kualitas data terkait Risiko;
d. mempercepat proses pelaporan; dan
e. menjamin ketersediaan informasi dalam mengambil keputusan.
(3) Petunjuk teknis mengenai sistem informasi Manajemen Risiko ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
