Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) merupakan aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian. (2) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko. (3) Unit pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan keyakinan bahwa proses Manajemen Risiko telah sesuai dengan Peraturan Menteri ini; b. melakukan reviu atas proses Manajemen Risiko; c. melakukan evaluasi terhadap infrastruktur dan proses Manajemen Risiko; d. memberikan saran dan rekomendasi terhadap infrastruktur dan proses Manajemen Risiko; e. melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko berdasarkan pedoman penerapan yang ditetapkan di Kementerian; dan f. memberikan layanan konsultasi kepada pemilik Risiko.
Koreksi Anda